LANGGAR SYARIAT

  • 8 April 2011 17:05
ACEH BESAR, 8/4 - LANGGAR SYARIAT. Petugas Wilayatul Hisbah menuntun seorang wanita yang divonis melanggar Peraturan Daerah (Qanun) Syariat Islam untuk menjalani hukuman cambuk di Masjid Agung Al-Munawwarah Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh, Jumat (8/4). Sejak Januari hingga awal April 2011 sebanyak 18 warga Kabupaten Aceh Besar dan empat warga Pidie Jaya telah menjalani hukum cambuk karena melanggar berbagai peraturan daerah (Qanun) Syariat Islam. FOTO ANTARA/Irwansyah Putra/ed/mes/11.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
2700x1772
Taille du fichier
425.23 KB
Créé
08/04/2011 17:05 WIB
Photographe
Irwansyah Putra
Éditrice