SIDANG PUTUSAN WALI KOTA CIMAHI NON AKTIF

  • 25 Agustus 2021 13:30
Terdakwa dugaan kasus suap pembangunan RSU Kasih Bunda yang juga Wali Kota Cimahi non aktif Ajay Muhammad Priatna memberikan salam kepada Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/1/2021). Dalam sidang tersebut Ajay divonis dua tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan karena terbukti menerima gratifikasi pada proyek pembangunan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2662
Taille du fichier
1.5 MB
Créé
25/08/2021 13:30 WIB
Photographe
Raisan Al Farisi
Éditrice
Hermanus Prihatna