DIVONIS 4 TAHUN.
JAKARTA, 25/4 - DIVONIS 4 TAHUN. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Sumatera Selatan, Darna Dachlan (tengah), usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/4). Majelis Hakim Tipikor memvonis Darna empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi pembangunan jalan Tanjung Api-Api dan menerima hadiah (gratifikasi) sebesar Rp1,250 miliar terkait proyek peningkatan jalan batas cabang dinas Muara Enim-Baturaja pada tahun 2007. FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/ama/11.
Photo associée