KASUS CIKEUSIK

  • 26 April 2011 11:10
SERANG 26/4 - KASUS CIKEUSIK. H Ujang (48) Salah seorang terdakwa penyerangan warga Ahmadiyah di Cikeusik sedang mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Selasa (26/4). Dia bersama 11 orang lainnya didakwa telah melanggar pasal 170 jo pasal 160 KUHP tentang penyerangan, pengeroyokan serta penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/Koz/nz/11.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4832x3280
Taille du fichier
956.57 KB
Créé
26/04/2011 11:10 WIB
Photographe
Asep Fathulrahman
Éditrice