PENYUAP PENYIDIK KPK DIVONIS DUA TAHUN

  • 20 September 2021 20:20
Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai (nonaktif) M. Syahrial (kanan) berjalan usai sidang pembacaan vonis secara virtual yang terhubung dari Pengadilan Negeri Medan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). Syahrial divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai ke penyidikan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2667
Taille du fichier
3 MB
Créé
20/09/2021 20:20 WIB
Photographe
Aditya Pradana Putra
Éditrice
Puspa Perwitasari