UNGKAP KEJAHATAN INVESTASI BODONG

  • 23 September 2021 16:35
Petugas Sat Reskrim Polres Bogor memperlihatkan barang bukti kejahatan investasi bodong saat rilis kasus di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021). Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap tersangka dengan inisial IR pelaku penipuan dengan modus investasi bodong atau penggelapan uang terhadap masyarakat dengan bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang merugikan 837 korban nasabahnya sebesar Rp23 miliar. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4080x2720
Taille du fichier
1.51 MB
Créé
23/09/2021 16:35 WIB
Photographe
Yulius Satria Wijaya
Éditrice
Fanny Octavianus