VONIS KASUS TEMANGGUNG

  • 14 Juni 2011 15:10
SEMARANG, 14/6 - VONIS KASUS TEMANGGUNG. Tujuh terdakwa kasus kerusuhan Temanggung, Sukeni, Nur Hamid, Suranto, Ngahatun, Muhasim, Parten, dan Nuraeni, duduk mendengarkan pembacaan vonis, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jateng, Selasa (14/6). Hakim memvonis mereka dengan hukuman lima bulan penjara karena dinilai terbukti ikut merusak dan mengeroyok dalam kerusuhan bernuansa SARA yang terjadi 8 Februari 2011. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/pd/11.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
2500x1574
Taille du fichier
295.5 KB
Créé
14/06/2011 15:10 WIB
Photographe
R. Rekotomo
Éditrice