VONIS KASUS TEMANGGUNG

  • 14 Juni 2011 15:10
SEMARANG, 14/6 - VONIS KASUS TEMANGGUNG. Terdakwa kasus kerusuhan Temanggung, Syihabudin, saat berada di dalam ruang tahanan sebelum berlangsungnya sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Semarang(PN), Jateng, Selasa (14/6). Hakim memvonis Syihabudin dengan hukuman satu tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penghasutan kepada sejumlah orang untuk melakukan perusakan saat terjadi kerusuhan bernuansa SARA pada 8 Februari 2011. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/pd/11.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
2070x2500
Taille du fichier
361.68 KB
Créé
14/06/2011 15:10 WIB
Photographe
R. Rekotomo
Éditrice