PARTAI DEMOKRAT TANGGAPI PUTUSAN PTUN
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsa (tengah) berfoto bersama jajaran pengurus partai usai menyampaikan tanggapan atas ditolaknya permohonan gugatan KSP Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (24/11/2021). AHY menyatakan penolakan gugatan oleh PTUN itu semakin memperkuat keputusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya, yang juga menolak permohonan pihak KSP Moeldoko, tentang Judicial Review AD/ART Partai Demokrat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Photo associée