SIDANG VONIS CYNTHIARA ALONA
Layar elektronik menayangkan sidang putusan kasus prostitusi dengan tersangka Cynthiara Alona secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/12/2021). Majelis hakim memvonis Cynthiara Alona dengan sepuluh bulan penjara karena terbukti bersalah atas kasus prostitusi anak. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Photo associée