POLISI TANGKAP DUA WNA KASUS CURAS DI BALI

  • 28 Desember 2021 14:40
Polisi menggiring dua tersangka warga negara asing (WNA) yakni Nicola Disanto asal Italia dan Gregory Lee Simpson asal Inggris dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) saat konferensi pers akhir tahun 2021 di Polresta Denpasar, Bali, Selasa (28/12/2021). Polisi menangkap dua WNA asal Italia dan Inggris tersebut dengan mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp5,8 miliar, satu unit mobil, satu pisau belati, satu pisau dapur dan peralatan lainnya yang digunakan untuk melakukan kejahatan sehingga dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2667
Taille du fichier
2.35 MB
Créé
28/12/2021 14:40 WIB
Photographe
Nyoman Hendra Wibowo
Éditrice
Andika Wahyu