WARTAWAN DIGUGAT

  • 7 Juli 2011 17:05
MATARAM, 7/7 - DIGUGAT 1 MILYAR. Sejumlah wartawan media cetak dan elektronik NTB membentangkan spanduk saat mengikuti sidang gugatan dugaan pencemaran nama baik di PN Mataram, NTB, Kamis (7/7). Sidang terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Febrian Putra (wartawan Lombok Post), Haris (Suara NTB), Helmi (TVRI NTB), Ahmad Yani (RRI Mataram) dan Sudirman (Radar Lombok) tersebut dilaporkan oleh Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kebandaraudaraan dan Pramugari (LPPKP) Agus Budiarto dengan gugatan masing-masing sebesar Rp. 1 milyar. FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi/ed/pd/11
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3048x2053
Taille du fichier
914.22 KB
Créé
07/07/2011 17:05 WIB
Photographe
Ahmad Subaidi
Éditrice