KENAIKAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Petani merawat tanaman tembakau di desa Lam Aling, Kecamatan Kuta Cot Gle, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (6/1/2022). Kementerian Keuangan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) terhitung 1 Januari 2022 rata-rata 12 persen dengan dasar pertimbangan untuk pengendalian konsumsi rokok masyarakat, menekan prevalensi merokok anak usia 10-18 tahun, kesejahteraan tenaga kerja industri rokok, pemerimaan negara melalui cukai dan pengawasan barang kena cukai ilegal. ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.
Photo associée