PLEDOI SYAMSUL ARIFIN
JAKARTA, 1/8 - PLEDOI SYAMSUL ARIFIN. Terdakwa kasus korupsi dana kas daerah Pemkab Langkat tahun anggaran 2000-2007 sebesar Rp 98,7 miliar, Syamsul Arifin saat sidang pembacaan pledoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/8). Dalam sidang tersebut Syamsul mengatakan bahwa dirinya tidak meminta dibebaskan dari segala hukuman dan berharap mendapat hukuman yang sewajarnya saja. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/nz/11.
Photo associée