TERSANGKA CURAT
TEMANGGUNG 4/8 - TERSANGKA CURAT. Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor SNW (21) dan DR (17) menutup wajah mereka ketika memperagakan pencurian kendaraan bermotor pada gelar kasus curat (pencurian dengan Pemberatan) di halaman Mapolres Temanggung, Jateng, Kamis (4/8). Tersangka curat tersebut ditangkap dengan barang bukti tujuh unit sepeda motor, dan dapat dijerat pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan yang diancam dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ss/Spt/11
Photo associée