UANG PALSU

  • 11 Agustus 2011 14:00
SEMARANG, 11/8 - UANG PALSU. Seorang petugas berpakaian preman membawa berbagai barang bukti kasus pemalsuan uang, saat gelar perkara di Mapolda Jateng, di Semarang, Kamis (11/8). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng berhasil membongkar komplotan pembuat uang palsu pecahan dari Rp2.000 hingga Rp20.000 beserta berbagai barang buktinya di Kabupaten Tegal dan menangkap empat tersangkanya, BS, NK, JA, dan DR. Keempat tersangka dijerat dengan pasal 244 KUHP tentang pemalusuan uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/mes/11.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
1513x2500
Taille du fichier
295.43 KB
Créé
11/08/2011 14:00 WIB
Photographe
R. Rekotomo
Éditrice