KENAIKAN PPN UNTUK PENGISIAN UANG ELEKTRONIK

  • 8 April 2022 19:45
Calon penumpang mengisi ulang uang elektroniknya di Halte Transjakarta Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (8/4/2022). Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru yang mengatur terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk layanan teknologi finansial, PPN dikenakan hanya untuk jasa penyelenggara bukan nilai yang ditransaksikan, termasuk pada transaksi pengisian uang elektronik. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4021x2680
Taille du fichier
1.4 MB
Créé
08/04/2022 19:45 WIB
Photographe
Rivan Awal Lingga
Éditrice
Widodo S Jusuf