ATURAN BARU PENULISAN NAMA DI KTP ELEKTRONIK

  • 31 Mei 2022 19:40
Seorang siswa menunjukkan KTP-Elektronik yang telah dicetak di SMAN 4 Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/5/2022). Pemerintah membuat aturan baru soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 bahwa pencatatan nama identitas di Kartu Keluarga hingga KTP-Elektronik kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2568
Taille du fichier
2.14 MB
Créé
31/05/2022 19:40 WIB
Photographe
Arif Firmansyah
Éditrice
Andika Wahyu