SIDANG VONIS KASUS PENGADAAN FIKTIF DI KEMENTERIAN ESDM

  • 14 Juni 2022 19:05
Terdakwa mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami berjalan memasuki ruangan sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Sri Utami divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 yang merugikan negara senilai Rp11,124 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3640x2427
Taille du fichier
1.14 MB
Créé
14/06/2022 19:05 WIB
Photographe
Rivan Awal Lingga
Éditrice
Widodo S Jusuf