SIDANG KORUPSI AFIS

  • 8 November 2007 14:58
JAKARTA, 8/11- VONIS EMPAT TAHUN. Rekanan Departemen Hukum dan HAM dalam pengadaan alat identifikasi sidik jari otomatis (AFIS), Eman Rachman meninggalkan ruang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11). Eman dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara Rp 6,426 miliar dan divonis hukuman empat tahun penjara, membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta kewajiban membayar kerugian negara Rp3,736 miliar . FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/mes/07.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
2047x1507
Taille du fichier
285.17 KB
Créé
08/11/2007 14:58 WIB
Photographe
Prasetyo Utomo
Éditrice