LAODE M SYUKUR AKBAR DIVONIS LIMA TAHUN PENJARA

  • 28 September 2022 15:25
Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kolaka Timur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Laode M Syukur Akbar dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. ANTARA FOTO/Henry Purba/aww.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4734x3156
Taille du fichier
2.09 MB
Créé
28/09/2022 15:25 WIB
Photographe
Henry Purba
Éditrice
Andika Wahyu