KORUPSI TELKOM

  • 19 November 2007 13:45
MAKASSAR, 19/11 - KORUPSI TELKOM. Terdakwa kasus korupsi PT Telkom Divre VII, Mantan Kepala Telkom Divre VII, Koesprawoto (kiri) bersama mantan Kepala Koperasi Telkom Divre VII, Heru Suyanto (kanan), mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (19/11). Ketiga tersangka, Koesprawoto, Heru Suyanto, dan mantan Deputi Telkom Divre VII, Edi Sarwono dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus korupsi PT Telkom Divre VII yang merugikan negara Rp44 miliar. . FOTO ANTARA/Yusran Uccang/mes/07
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
2048x1491
Taille du fichier
237.52 KB
Créé
19/11/2007 13:45 WIB
Photographe
Yusran Uccang
Éditrice