KESAKSIAN UMAR PATEK

  • 28 November 2011 13:55
JAKARTA, 28/11 - KESAKSIAN UMAR PATEK. Terdakwa Ruqayyah binti Husein Huseno alias Fatimah Zahra mendengarkan keterangan tersangka kasus terorisme dalam peristiwa bom Bali I, Umar Patek saat memberi kesaksian pada sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen keimigrasian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/11). Dalam keterangannya, Umar Patek dan istri mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor Imigrasi Jakarta Timur. Paspor yang digunakan untuk ke Pakistan itu dibuat dengan menggunakan identitas palsu dan membayar Rp 3 juta untuk pengurusan paspor. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/pd/11.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2000
Taille du fichier
1015.75 KB
Créé
28/11/2011 13:55 WIB
Photographe
M Agung Rajasa
Éditrice