PUTRI CANDRAWATHI DITUNTUT DELAPAN TAHUN PENJARA

  • 18 Januari 2023 13:15
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2666
Taille du fichier
1.51 MB
Créé
18/01/2023 13:15 WIB
Photographe
Sigid Kurniawan
Éditrice
Rahmadi Rekotomo