SIM UNTUK DIFABEL
SURABAYA, 15/12 - SIM UNTUK DIFABEL. Seorang penyandang cacat (difabel) dengan mengendarai sepeda motor roda tiga mengikuti ujian paktik untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) D di Satpas SIM Colombo Surabaya, Jatim, Kamis (15/12). Sat Lantas Polrestabes Surabaya memberikan layanan bagi difabel sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang kewajiban memiliki SIM sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/ss/mes/11
Photo associée