SIDANG LANJUTAN TRAGEDI KANJURUHAN
Mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto (tengah) selaku terdakwa mengikuti sidang lanjutan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/2/2023). Sidang lanjutan bagi tiga terdakwa yaitu mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi itu menghadirkan 12 saksi, 11 di antaranya merupakan anggota Polri. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nym.
Photo associée