DITUNTUT ENAM TAHUN PENJARA.

  • 22 Desember 2011 16:05
JAKARTA, 22/12 - DITUNTUT ENAM TAHUN PENJARA. Terdakwa kasus pencucian uang nasabah Citibank Andhika Gumilang (tengah) saat menjalani sidang dengan Agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12). Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Andhika Gumilang dalam kasus dugaan pencucian uang dan pemalsuan identitas dengan hukuman Enam Tahun penjara dengan denda Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ss/mes/11.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2305
Taille du fichier
663.84 KB
Créé
22/12/2011 16:05 WIB
Photographe
Reno Esnir
Éditrice