SIDANG PUTUSAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU
Ketua Majelis Sidang Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) bersama anggota Majelis Sidang Bawaslu Puadi memimpin Sidang Putusan Penanganan Dugaan Pelanggaran Adminstrasi Pemilu 2024 dengan pihak pelapor Prima dan pihak terlapor KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (20/3/2023). Majelis Sidang Bawaslu memutuskan bahwa pihak terlapor yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu dan memerintahkan KPU melakukan proses verifikasi administrasi syarat perbaikan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam waktu 10 x 24 jam melalui Sipol. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Photo associée