LINDA PUJIASTUTI DITUNTUT 18 TAHUN PENJARA

  • 27 Maret 2023 14:40
Terdakwa Linda Pujiastuti (tengah) bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Linda dengan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2667
Taille du fichier
3.17 MB
Créé
27/03/2023 14:40 WIB
Photographe
Indrianto Eko Suwarso
Éditrice