ALAT KOSMETIK ILEGAL

  • 4 Januari 2012 16:50
MADIUN, 4/1 Ð ALAT KOSMETIK ILEGAL. Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti alat kosmetik, obat tradisional dan alat kesehatan di Mapolres Madiun Kota, Jatim, Rabu (4/1). Polisi menyita 43 item dengan jumlah lebih dari 300 kemasan alat kosmetik, obat tradisional dan alat kesehatan yang tak memiliki izin edar dari dua tempat penjualan, dan pengedar terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. FOTO ANTARA/Siswowidodo/Koz/ama/11.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x1997
Taille du fichier
537.08 KB
Créé
04/01/2012 16:50 WIB
Photographe
Siswowidodo
Éditrice