SIDANG KODE ETIK
JAKARTA, 4/1 - SIDANG KODE ETIK. Majelis hakim menyidang oknum hakim Pengadilan Negeri Madiun Hendra Pramono (membelakangi) yang diduga meminta dan menerima uang dari pihak berperkara pada sidang kode etik Majelis Kehormatan Hakim di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (4/1). Majelis memutuskan Hendra terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman mutasi ke Pengadilan Tinggi Surabaya selama setahun, tidak boleh bersidang selama setahun dan mengembalikan uang Rp. 35 juta yang pernah dimintanya. FOTO ANTARA/Humas MA/Spt/12
Photo associée