SIDANG KEPEMILIKAN GRANAT
LHOKSEUMAWE, ACEH, 9/1-SIDANG KEPEMILIKAN GRANAT. Muzakir (38) terdakwa kepemilikan granat mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Senin (9/1). Terdakwa memberikan granat manggis kepada rekannya (DPO/pelaku pengranatan) untuk digunakan menggranat rumah ketua Badan Rehabilitasi Aceh (BRA) Kota Lhokseumawe di desa Ule Jalan Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe pada 12 september 2011. Polisi juga mengamankan sejumlah paket sabu saat penangkapan terdakwa. FOTO ANTARA/Rahmad/ss/ama/12
Photo associée