VONIS NII
UNGARAN, 12/1 - VONIS NII. Terdakwa Mardiyanto (kanan) yang diketahui sebagai Wakil Gubernur Negara Islam Indonesia (NII) wilayah Jawa Tengah mendengarkan pembacaan vonis pada sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, di Ungaran, Jateng, Kamis (12/1). Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa karena dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan upaya tindakan makar. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ss/nz/11.
Photo associée