KORUPSI PEMBANGUNAN SEKOLAH
PALU, 19/1 Ð KORUPSI PEMBANGUNAN SEKOLAH. Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Kadisdik) Kota Palu Hamzah Rudji mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (19/1). Hamzah Rudji didakwa melakukan korupsi pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Petobo, pada 2007 sebesar Rp 1,34 miliar, itu divonis pidana penjara satu tahun dikurangi masa penahanan dan dikenakan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah/ss/Spt/12
Photo associée