GELAR PAHLAWAN SOEHARTO
JAKARTA, 16/2 - GELAR PAHLAWAN SOEHARTO. (dari kiri-kanan) Pemohon pengujian UU no.20/2009 tentang gelar, tanda jasa & kehormatan, Edwin Partogi, Ahmad Fauzi, kuasa hukum pemohon, Daud Berueh, Haris Azhar dan korban tragedi 65 Mulyono saat jumpa pers tentang ditolaknya permohonan mereka oleh Mahkamah Konstitusi (MK), di kantor KontraS, Jakarta, Kamis (16/2). Mereka menilai penolakan itu bukan berarti jalan lapang untuk pemberian gelar pahlawan pada mantan Presiden Soeharto karena MK juga menetapkan rambu pada pemerintah dalam penetapan pahlawan. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/Spt/12.
Photo associée