Sidang putusan Albasri

  • 23 Juni 2023 19:00
Terdakwa Albasri (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang secara daring pembacaan putusan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/6/2023). Majelis hakim memvonis mantan PNS di Mahkamah Agung itu dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta dan membayar uang pengganti Rp15 juta karena dinyatakan terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
5000x3379
Taille du fichier
1009.13 KB
Créé
23/06/2023 19:00 WIB
Photographe
Reno Esnir
Éditrice
Nyoman Budhiyana