Pemerintah lakukan pengawasan e-commerce

  • 30 Agustus 2023 17:20
Pekerja mendorong troli yang berisikan barang yang akan dikirim di Gudang Ekspor Shopee, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023). Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan menyempurnakan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diharapkan dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri serta pelaku usaha formal dengan informal. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
5000x3333
Taille du fichier
2.66 MB
Créé
30/08/2023 17:20 WIB
Photographe
M Risyal Hidayat
Éditrice
Fanny Octavianus