Sidang putusan eks peneliti BRIN di Jombang

  • 19 September 2023 16:05
Terdakwa eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan terkait ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah melalui medsos secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Selasa (19/9/2023). Majelis hakim memvonis Andi Pangerang Hasanuddin dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan, lebih ringan dari tuntutan JPU yakni penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/foc.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4146x2764
Taille du fichier
1.27 MB
Créé
19/09/2023 16:05 WIB
Photographe
Syaiful Arif
Éditrice
Fanny Octavianus