Revisi Permendag larang media sosial untuk berjualan

  • 26 September 2023 18:15
Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sehingga media sosial yang ingin menjadi 'social commerce' harus memiliki izin usaha sendiri dan dilarang berjualan serta bertransaksi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
5000x3333
Taille du fichier
3.31 MB
Créé
26/09/2023 18:15 WIB
Photographe
Aditya Pradana Putra
Éditrice
Hermanus Prihatna