Sidang putusan Lukas Enembe

  • 19 Oktober 2023 14:30
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe (kanan) berbincang dengan tim pengacaranya Petrus Balla Pattyona (kiri) saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Mantan Gubernur Papua tersebut selama 8 tahun penjara dengan membayar pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan dan hukuman tambahan tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
5000x3334
Taille du fichier
1.4 MB
Créé
19/10/2023 14:30 WIB
Photographe
Fakhri Hermansyah
Éditrice
Hermanus Prihatna