Galumbang Menak divonis enam tahun penjara

  • 9 November 2023 19:30
Terdakwa kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Galumbang Menak (tengah) berbincang dengan Irwan Hermawan (kanan) dan Mukti Ali (kiri) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/11/2023). Majelis hakim memvonis mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia itu dengan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
5000x3333
Taille du fichier
2.23 MB
Créé
09/11/2023 19:30 WIB
Photographe
Bayu Pratama S
Éditrice
Rahmadi Rekotomo