3 TAHUN PENJARA

  • 29 Maret 2012 16:30
JAKARTA, 29/3 - 3 TAHUN PENJARA. Mantan Sekretaris Ditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya (kiri) bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3). Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan penjara kepada mantan anak buah Menakertrans, Muhaimin Iskandar itu karena dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp1,5 miliar dari pengusaha Dharnawati, Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, calon rekanan Kemenaketrans. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/nz/12.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4256x2832
Taille du fichier
2.02 MB
Créé
29/03/2012 16:30 WIB
Photographe
Andika Wahyu
Éditrice