SINDIKAT UPAL
SURABAYA, 3/4 - SINDIKAT UPAL. Sejumlah uang palsu dan dua orang tersangka ketika ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Jatim, Senin (2/4). Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua orang tersangka sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu antar kota, dengan mengamankan uang pecahan Rp50.000 sebanyak 600 lembar dan uang pecahan Rp100.00 sebanyak 500 lembar dengan total senilai Rp80 juta. FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/Koz/pd/12.
Photo associée