Edukasi stop penyiksaan hewan peliharaan

  • 9 Januari 2024 14:05
Relawan pecinta kucing Komunitas Rumah Difabel Meong menempelkan poster pasal 302 KUHP tentang penyiksaan hewan di Kampung Kenteng, Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024). Aksi tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menyiksa hewan peliharaan sekaligus untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyiksa hewan setelah sebelumnya salah satu warga viral melakukan penyiksaan atau kekerasan terhadap hewan peliharaannya. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/rwa.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
5000x3333
Taille du fichier
3.17 MB
Créé
09/01/2024 14:05 WIB
Photographe
Mohammad Ayudha
Éditrice
Puspa Perwitasari