Perusakan APK pemilu 2024

  • 16 Januari 2024 12:55
Warga melintas di dekat Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg) pemilu 2024 yang dirusak orang tak dikenal di kawasan jembatan Pango, Banda Aceh, Aceh, Selasa (16/1/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan berdasarkan UU nomor 7/2017 tentang pemilihan umum disebutkan perusakan dan penghilangan APK merupakan tindak pidana pemilu dengan ancaman pidana dua tahun penjara serta denda Rp24 juta. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4012x2675
Taille du fichier
2.26 MB
Créé
16/01/2024 12:55 WIB
Photographe
Irwansyah Putra
Éditrice
Fanny Octavianus