PERKARA BOM BALI.

  • 19 Desember 2007 14:01
DENPASAR, 19/12 - PERKARA BOM BALI. Seorang petugas memajang tiga berkas perkara terpidana bom Bali yaitu Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron saat diserahkan kembali dari Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (19/12). Ketiga terpidana mati itu ditolak permohonan peninjauan kembali (PK) perkaranya dan pihak Kejaksaan Tinggi Bali akan menyiapkan prosesi eksekusi jika terpidana tidak mengajukan grasi. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/ss/mes/07.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
2048x1412
Taille du fichier
237.65 KB
Créé
19/12/2007 14:01 WIB
Photographe
Nyoman Budhiana
Éditrice