SIDANG PK KORUPSI
MADIUN, 29/5 Ð SIDANG PK KORUPSI. Mantan Ketua DPRD Kota Madiun periode 1999-2004, Kokok Raya (kiri) menjalani sidang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jatim, Selasa (29/5). Kokok Raya mengajukan PK setelah amar putusan kasasi MA menyatakan Kokok Raya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana seperti putusan PN Kota Madiun dan telah menjatuhkan hukuman penjara 18 bulan. FOTO ANTARA/Siswowidodo/ss/pd/12
Photo associée