Sidang putusan korupsi pembangunan gereja
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua Budiyanto Wijaya seusai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (31/5/2024). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Budiyanto Wijaya selama empat tahun denda sebesar Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp2.473.777.000 subsidair tiga tahun kurungan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Photo associée