Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara

  • 20 Juni 2024 14:55
Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo Achsanul Qosasi (kanan) berbincang dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti terbukti bersalah menerima uang senilai 2,64 juta dolar AS atau sebesar Rp40 miliar pada kasus korupsi tersebut. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
2956x1971
Taille du fichier
1.81 MB
Créé
20/06/2024 14:55 WIB
Photographe
Hafidz Mubarak A
Éditrice
Fanny Octavianus