Sadikin Rusli divonis 2,5 tahun penjara

  • 20 Juni 2024 20:15
Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo Sadikin Rusli (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Sadikin Rusli divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti bersalah bertindak sebagai perantara mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dalam menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi tersebut. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3528x2352
Taille du fichier
2.95 MB
Créé
20/06/2024 20:15 WIB
Photographe
Hafidz Mubarak A
Éditrice
Puspa Perwitasari